Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

Salah satu penyakit kronis yang sedang merayapi pengadaan barang/jasa adalah tali mesra didasari suudzon mengantar pelakunya. Lamun berbicara kontrak antara pengguna dan penyedia. Ibarat perkawinan kedua mempelai mengadakan ijab nikah dengan landasan saling curiga. Maka mampu dibayangkan rumah tangga yang akan terjadi: D. Lha malah bicara nikah hehehe..

Satu diantara yang sering menjadi pokok “pertengkaran” merupakan dipersyaratkannya SKA dan SKT dalam tingkatan konstruksi. SKA adalah Syahdah Keahlian Pikulan, dengan keyword “ahli”. Namun SKT didefinisikan sebagai Sertifikat Keterampilan Kerja menggunakan kata kunci “Terampil”. Masing-masing kelompok baik pengguna dan penyedia suudzon-nya primer.

Penyedia memandang PPK mempersyaratkan SKA & SKT sejajar salah satu cara untuk mengunci paket bagi penyedia tertentu. Apesnya pokja yang terkena getahnya. Di dalam setiap putaran diskusi pada teman-teman penyedia selalu selalu pokja yang dipersalahkan soalnya mempersyaratkan http://ska-skt.co.id yang gemar berlebihan. Sedangkan ini tanggungjawab PPK.

PPK juga sebagai perwakilan pengguna beralasan jika penyedia paling banyak hanya meminjam meminjam tenaga yang mengarungi SKA/SKT. Oleh karena itu jika mempersyaratkan personil yang ber-SKA/SKT yang minimal dengan berdampak dalam pekerjaan.

Sekalipun dalam otentik dugaan-dugaan serupa ini benar adanya, namun kudu kita pahami bersama, tanda ini pantas kita perangi bersama. Kondisi ini tidak aman bagi metode pengadaan barang/jasa kita.

PPK sebagai penanggungjawab pelaksanaan telatah dalam mengatur spesifikasi pantas menetapkan kehendak kualitas & kuantitas personil sesuai pada kompleksitas tingkatan.

solar-industri-konstruksi-690x450.jpg

Pokja sederajat pelaksana penunjukan, dimana dalam dokumen penunjukan salah satu bagian utamanya adalah spesifikasi personil inti yang ditetapkan PPK, juga tentu melakukan studi ulang. Di dalam kaji ulang pokja pantas mengingatkan PPK agar dalam menetapkan kuantitas dan markah personil setara dengan kompleksitas pekerjaan.

Penyedia juga sederajat partner penguasa negara harus langsung mengupgrade kompetensinya. Dengan melakukan rekrutmen atau pembinaan poin SDM yang dimiliki, sebaiknya dalam menjalankan pekerjaan tidak hanya mengikuti profit namun, juga menggiatkan profesionalisme. Kepemilikan tenaga yang bersertifikat indah disisi kemahiran dan/atau kualitas adalah rupa profesionalisme penyedia.

Kembali mendapatkan pertanyaan terkait batasan kuantitas dan derajat personil kunci yang memiliki SKA dan/atau SKT untuk satu Paket pekerjaan pengertian. Pada intinya adalah disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan.

Bagi paket-paket yang bersifat standar dimana kekusutan pekerjaan cuma ditentukan oleh nilai provisional unsur yg lain cateris paribus atau berwatak sama/tetap. Saya dapat menengok pada pola yang digunakan Permen PU 8/2011, mengenai Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi subsidi 3 Nilai Usaha Pengatur Konstruksi, untuk menentukan subkualifikasi berdasarkan wewenang penyedia pengarah konstruksi.

Daripada sini sanggup dilihat jika secara ponten dan derajat SKA/SKT tidak ada pembatasan. Namun, dari muka batas kepada nilai Paket dapat disimpulkan bahwa bagi kualifikasi usaha kecil (K) dengan nilai paket perbuatan s/d 2, 5 Milyar, standar minimalnya adalah Penanggungjawab Teknik 1 orang yang memiliki SKT. Untuk tolok ukur disesuaikan secara grade peringkat paket. SKA baru disyaratkan apabila ada pekerjaan elektrikal yang memang memerlukan keahlian.

CONTOH+SKA.jpg

Sedangkan SKA non elektrikal baru dipersyaratkan untuk Paket dengan prestise diatas 2, 5 Milyar atau Paket usaha non kecil. Dan pemilik SKA harus terbelah dengan Pemilik badan tenggang. Dengan istilah lain direktur perusahaan tidak mampu menjadi daya ahli sekaligus untuk Paket usaha non kecil.

Demikian sekedar fikrah, silakan didiskusikan lebih mendalam.